Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk olehkwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah,penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
- menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah,penghargaan berupa tanda jasa.
- menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
Selengkapnya: Susunan Dewan Kehormatan Kwarcab Klaten 2016-2021

