Satuan Pengawas Internal Kwarcab Klaten

Cetak

 

  • pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
  • pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya dilingkungan kwartir;
  • pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
  • pengelolaan anggaran.

 

SATUAN PENGAWAS INTERNAL KWARCAB KLATEN

Dasar: Skep Kwarda Pramuka Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016, tanggal 14  April 2016

1.

Ketua

Dra. Woro Subaningsih, M.Si.

2.

Sekretaris

Kris Sutriningsih, S.Pd., M.M.

3.

Anggota

Drs. Kawit, M.Pd.

4.

Anggota

Drs. Suparmo, M.M.

5.

Anggota

Eddy Sutopo, S.Pd.